Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Moda Transportasi Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

22 Desember 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi kereta api. /

MUDANESIA - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang syarat perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini merujuk pada SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tertanggal 11 Desember 2021 tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021-2 Januari 2022).⁣⁣

Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ini Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini 22 Desember 2021

Ketentuan vaksin ini dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orangtua.⁣⁣

Berikut syarat naik KA antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap yakni dosis pertama dan kedua dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Karantina Pejabat di Rumah Dikritik Susi Pudjiastuti: Kenapa yang Boleh Berhemat cuma Pejabat?

- Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melalukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kiper Muda Tornado FC Taufik Ramsyah Meninggal Dunia: Sempat Koma Beberapa Hari

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan unutk naik KA lokal, komuter, dan aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berikut syaratnya:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal Solat untuk Wilayah BIMA Hari Rabu 22 Desember 2021

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Demikian syarat untuk perjalanan terbaru untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Editor: Raden Bagja

Terkini

Terpopuler