Ini Alasan Suherman Pasang Iklan Loker dengan Syarat Pelamar Lampirkan Video Tanpa Busana

9 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi penipuan robot trading /Pixabay/

MUDANESIA - Pelaku memasang iklan lowongan kerja di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ditangkap. Dalam salah satu persyaratannya, diwajibkan melampirkan video pelamar tanpa busana.

Suherman (27) sang pemasang iklan, sukses menipu 12 perempuan yang tertarik mengisi lowongan kerja yang ia tawarkan meskipun dengan persyaratan yang tidak lazim. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku memposting lowongan pekerjaan di dua perusahaan ternama dengan menggunakan akun palsu.

Baca Juga: Info Loker Bandung Barat Tak Lazim! Wajib Lampirkan Video Tanpa Busana, Pemasang Iklan Ditangkap

Korban penipuan ini harus mengalami kerugian materi yang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga para korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi. 

Pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan  korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.

Ternyata, Suherman sudah lama melakukan aksinya ini. "Saya melakukan ini sejak Desember 2021. Videonya kalau sudah dikirim (korban) saya hapus," ujar Suherman saat dihadirkan ketika gelar perkara di Mapolres Cimahi.

Baca Juga: Tayang Perdana, Rating Drakor “Again My Life” Duduki Peringkat Pertama

Namun setelah videonya dikirim korban, pelaku mengancam korban bahwa videonya akan disebar, lalu dia meminta sejumlah uang kepada korban.

Uang tersebut langsung digunakan untuk main judi online.

Suherman memasang iklan itu di Facebook dengan menyebutkan bahwa dua perusahaan tersebut sangat membutuhkan seorang karyawan. "Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Baca Juga: Sinopsis “Again My Life’ Episode 1: Kisah Jaksa Muda yang Mati Lalu Dapat Kesempatan Hidup Kedua

Pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan  korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.

"Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang," kata Imron.

Pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

Baca Juga: Daftar Artis yang Akan Diperiksa Bareskrim Polri Promosi Robot Trading DNA Pro: Ada Lesti Kejora, Ahmad Dhani

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Imron.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler