Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 12 April 2022

12 April 2022, 08:10 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Hari ini, Jumat 19 November 2021 /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kabupaten  Bandung, hari Selasa 12 April 2022. 

Gerai pertama layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung terletak di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Gerai kedua layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung terdapat di Transmart Buah Batu Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pelaku Perang Sarung Baik Remaja Maupun Anak-anak Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: 13 Lokasi dan Jadwal Vaksinasi COVID-19 Dosis 1,2,3, dan Booster di Kota Cimahi, Selasa 12 April 2022

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 12 April 2022

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 12 April 2022

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler