MUDANESIA - Memasuki Ramadan, aksi perang sarung antar remaja kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan lewat tengah malam menjelang waktu sahur.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan bakal menyeret para pelaku perang sarung dengan sanksi pidana.
Apalagi, jika sarung itu berisi benda-benda membahayakan yang menyebabkan luka dan korban jiwa.
"Kalau misal ada unsur pidana, akan kami proses. Apalagi, kalau ada korban. Karena tawuran ini sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," ujarnya pada Senin 11 April 2022.
Imron mengatakan, aksi perang sarung sudah ada niat melukai meskipun awalnya hanya lelucon. Soalnya, di dalam sarung ternyata menggunakan atau berisi benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai.
Imron mengatakan, aksi perang sarung sangat membahayakan, baik bagi para pelaku maupun masyarakat sekitar.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 12 April 2022
"Rata-rata yang perang sarung ini anak-anak masih kecil atau remaja. Namun, membahayakan dan bisa menjadi pidana karena perang sarung ini tidak kosong," ujar Imron.