Gugatan Dikabulkan PTUN, Bank Permata Terbukti Mengajukan Izin IMB dengan Dokumen Palsu

8 Juni 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi renovasi sebuah gedung /Pexels.com/

MUDANESIA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Berbadan Hukum GGM Archery Camp melawan Wali Kota Bandung cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Perkara dengan nomor 134/G/2022/PTUN Bandung itu terkait dengan proses permohonan IMB dalam pembangunan Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka, yang bersebelahan dengan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) Kota Bandung.

Putusan PTUN tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri, dan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan GGM Archery Camp pada 28 April 2022.

Baca Juga: Anda Warga Petani di Karawang? Bersiap Dapatkan Pengurangan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen

“Setelah mendapat salinan putusan dari PTUN, kami akan menindaklanjuti dengan gugatan  permohonan ganti rugi secara perdata dan pemalsuan dokumen secara pidana," kata Ketua GGM Archery Camp Deni Danurwenda pada Selasa  7 Juni 2022.

Menurut dia, setelah PTUN membatalkan IMB dari Bank Permata, pihaknya melanjutkan gugatan secara perdata. Deni menyebutkan besaran kerugian material yang diminta itu sebesar Rp 5 miliar. Jumlah itu merupakan 1 persen dari aset Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 66 Bandung.

“Sementara untuk kerugian imateril masih dihitung,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI Rabu 8 Juni 2022

Selain itu, gugatan secara pidana juga dilakukan berkaitan dengan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Bank Permata saat mengajukan permohonan Izin IMB untuk renovasi bangunan.

Sementara itu, Deni Hidayatuloh sebagai kuasa hukum penggugat menyebutkan fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang dimiliki Bank Permata dalam upaya pengajuan IMB untuk pembangunan Gedung baru Bank Permata tersebut.

Untuk diketahui, Bank Permata yang awalnya diduga mengabaikan faktor keselamatan hingga berakhir di meja hijau. Pada tanggal 9 Oktober 2021, panel logam berukuran 3 x 2 meter yang dipasang di Bank Permata jatuh dan hampir menimpa atlet panahan yang sedang latihan di Gedung GGM.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 8 Juni 2022

Kejadian berikutnya yang juga mengancam keselamatan kembali terjadi pada 14 Oktober 2021. Dinding pembatas antara GGM dan Bank Permata yang berada di sebelah timur, hancur terkena imbas pembongkaran yang menggunakan alat berat dan berlanjut kepada beberapa kejadian lain yang membahayakan masyarakat sekitar.

Untuk mencegah kejadian serupa berulang, pihak GGM Archery Camp mengirim surat kepada pejabat yang berwenang, dan melakukan pertemuan serta mediasi dengan PIhak Bank Permata cq Pelaksana Projek, tetapi semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya pada tanggal 23 November 2021, GGM Archery Camp mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan IMB Pembangunan Bank Permata Merdeka Bandung.

"Kami menilai pembongkaran yang dilakukan dengan potensi mencelakakan orang lain, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana terhadap asas dan prinsip K3 serta SMK3 Gedung," ujar Deni.

Baca Juga: Pencarian Eril Dilanjutkan, Tapi Situasi Ini Mengalami Kendala Karena Hal Ini

Bahkan ditemukan kejanggalan yang berkaitan dengan nomor IMB. Terdapat 2 nomor IMB, satu yang dipampang di Papan Projek dan satu lagi yang terdapat di system DPMPTSP yang keduanya bersumber kepada 1 nomor resi.

GGM Archery Camp mengajukan laporan ke Polda Jabar pada 2 Desember 2021. Namun pembangunan Bank Permata masih tetap melaksanakan pembongkaran dan pembangunan dengan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan. Pembangunan dihentikan melalui surat DPMPTSP pada Maret 2022.

Berikutnya pada proses pemeriksaan saksi Prita Andriani (Kepala Kanwil Jawa Barat I Bank Permata) sebagai pemohon dalam bundle permohonan IMB yang disampaikan sebagai bukti dari pihak Tergugat yakni DPMPTSP terungkap bahwa terdapat pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang terdapat dalam bundle permohonan IMB tersebut.

Baca Juga: 404 Jamaah Calon Haji dari Kabupaten Bogor Mulai Diberangkatkan

"Dengan adanya fakta persidangan tersebut, kami kira agar dapat ditindaklanjuti sebagai pengembangan dari laporan pidana, pada penyelidikan oleh Penyidik Polda Jabar, karena sejatinya secara kasat mata terlihat perbedaan yang mencolok,sehingga dapat mengakibatkan permohonan itu tidak akan pernah dikabulkan. Tapi mungkin patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan permohonan IMB itu dikabulkan, tentunya tugas Penyidik lah yang nanti mengungkap siapa saja yang terlibat," ujar Deni Hidayatuloh.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler