Anda Warga Petani di Karawang? Bersiap Dapatkan Pengurangan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen

- 8 Juni 2022, 06:35 WIB
Foto : Petani siram jagung
Foto : Petani siram jagung /

MUDANESIA - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerapkan kebijakan pengurangan pembayaran PBB 100 persen untuk objek pajak sawah khusus milik petani ber-KTP Karawang.

Pembebasan pajak sawah tersebut diberikan kepada para petani di Karawang yang memiliki sawah dengan luas di bawah 1 hektare dengan NJOP Rp27.000 hingga Rp82.000.

"Ada ketentuan dan persyaratan bagi petani yang ingin mendapatkan pengurangan pembayaran PBB ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Asep Aang Rahmatullah, di Karawang.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 8 Juni 2022

"Permohonan pengurangan PBB disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak," katanya.

Menurut dia, pengurangan PBB 100 persen itu diterapkan sesuai dengan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani dan telah ditetapkan dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB bagi objek pajak sawah. 

Untuk masuk dalam program gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP Karawang, menyertakan foto copy SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah serta menyertakan surat permohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Dukungan Emak-emak Kuningan untuk Sandiaga Uno Nyapres di 2024

Dikatakan Aang, jika wajib pajak telah wafat, maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x