Resmi Sebagai Tersangka, Ajay Muhammad Priatna Ternyata Sudah 5 Kali Terima Suap dari HY

- 28 November 2020, 13:53 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna resmi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni HY dari Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, yang berperan sebagai pemberi suap terhadap Ajay.

"KPK telah menetapkan berdasarkan barang bukti. Tersangka pertama sebagai penerima, AJM (Wali Kota Cimahi) dan pemberi suap HYS (Komisaris RS Kasih Bunda)," terang Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Selain Ajay, Ada 10 Orang Lainnya yang Ikut Ditangkap oleh KPK Terkait Proyek Rumah Sakit di Cimahi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kuat melakukan tindakan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara, yakni Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Dalam pengurusan perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Ajay dijanjikan menerima uang Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari total anggaran pembangunan tambahan rumah sakit yang mencapai Rp 32 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dari total yang dijanjikan, Ajay sudah lima kali menerima uang dari HY melalui perantara.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Pemkot Cimahi Pastikan Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

Penerimaan dilakukan sejak 6 Mei 2020. Totalnya sudah sekitar Rp 1,661 miliar yang diterima Ajay dari kesepakatan awal sebesar Rp 3,2 miliar.

"Pemberian kepada AJM sudah 5 kali, berulang. Terakhir tanggal 27 November 2020 di salah satu rumah makan di Bandung Rp425 juta, yang jadi barang bukti," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah