Jejak Korupsi Dua Walikota Cimahi Sebelum Ajay M. Priatna

- 27 November 2020, 14:40 WIB
MANTAN Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija (tengah) saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 11 Maret 2019.  Agenda sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
MANTAN Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija (tengah) saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 11 Maret 2019. Agenda sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

MUDANESIA - Penangkapan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh KPK, mengingatkan pada kasus korupsi yang juga menjerat walikota Cimahi sebelumnya yaitu Atty Suharti Tochija dan Alm. Itoc Tochija.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Ketika divonis, Atty tengah mengikuti kontestasi sebagai calon walikota Cimahi. Sedangkan, Alm. Itoc yang merupakan suaminya meninggal dunia ketika menjalani putusan.

Alm. Itoc terjerat dalam dua kasus korupsi. Itoc divonis 7 tahun pidana penjara karena terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas. Di kasus yang sama, Atty juga terlibat dan divonis 5 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Ajay Bicara Ini dalam Kegiatan Terakhir yang Dihadiri

Kasus korupsi Pasar Atas terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016. Kedua pasangan suami istri ini diduga menerima suap Rp500 juta untuk izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Nilai proyek itu sebesar Rp57 miliar.

Ketika tengah menjalani hukuman kasus pertama, Itoc didakwa atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Raya Cibeureum. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi yang menyebut perbuatan Itoc menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp37 miliar.

Korupsi ini bermula saat Itoc masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Sebagai pemangku kebijakan, Itoc menganggarkan untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri untuk pembangunan PRC.

Baca Juga: Duh, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna Kena OTT KPK

Pembangunan itu dikerjasamakan dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) dengan obyek tanah seluas 24.790 meter persegi. Pembangunan itu mandek dalam proses pembebasan lahan karena lahan yang dipilih ternyata bersengketa. Pembangunan tak selesai, anggaran yang sudah cair habis. **

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x