Komnas HAM Khawatir Tingginya Potensi Persebaran Covid-19 di Pilkada Serentak 2020

- 10 Desember 2020, 08:50 WIB
Pilkada
Pilkada /Sylvia/

MUDANESIA - Bawaslu membuat pemetaan terkait potensi pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Salah satunya yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Potensi pelanggaran protokol kesehatan dikhawatirkan menjadikan pilkada serentak menjadi potensi penyebaran Covid-19. Bahkan hal menakutkan bisa jadi kenyataan, yakni klaster pilkada serentak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan adanya potensi penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Baca Juga: Lupa Status Buronan, Mantan Kades Ini Datang ke TPS, Lalu Diciduk Kejari Karawang

Hal itu dilihat dari tingginya pelanggaran protokol kesehatan yang juga bisa terjadi akibat penumpukan massa kala pencoblosan dan penghitungan suara.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dengan artikel berjudul:"https://www.pikiran-rakDi TPS Tak Semua Jalani Tes, Komnas HAM Nilai Ada Potensi Persebaran Covid-19 Dalam Pilkada 2020yat.com/nasional/pr-011084989/di-tps-tak-semua-jalani-tes-komnas-ham-nilai-ada-potensi-persebaran-covid-19-dalam-pilkada-2020," Komnas HAM mencatat potensi tingginya pelanggaran protokol kesehatan sudah terjadi pada tahapan kampanye dan berpotensi terulang dalam pencoblosan dan penghitungan suara.

Temuan itu merupakan kesimpulan dari hasil pemantauan praPilkada oleh Komnas HAM di empat wilayah, yaitu Banten pada 13-16 Oktober 2020, Jawa Timur (2-5 November 2020), Sumatera Barat (1-4 Desember 2020), dan Sulawesi Tengah (1-4 Desember 2020).

Baca Juga: Tayang 10 Desember 2020 di TransTV pukul 23.30, Insidious: The Last Key, Teror Semakin Mencekam!

Hal tersebut tampak di‎ Jawa Timur. Di sana, terdapat 54.465 pasien Covid-19 dengan 46.378 orang di antaranya sembuh, dirawat sebanyak 2.319 orang dan meninggal 3.768 orang.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyediakan 127 rumah sakit dan 38.517 tenaga kesehatan untuk penanganan pasien Covid19 di seluruh wilayahnya.

Tingkat kematian pasien Covid-19 di Jawa Timur sebesar 7,18% sangat tinggi dibanding (wilayah lain) di Indonesia yang hanya 3,38% dan Asia Tenggara sebesar 1,58%.

Baca Juga: Raihan Suara Bobby dan Gibran Unggul, Jokowi Bisa Ciptakan Rekor Anak dan Mantu Kepala Daerah

"Dalam tahapan kampanye yang mulai sejak 25 September 2020, pelanggaran protokol kesehatan semakin banyak terjadi. Terdapat 328 pelanggaran, 253 diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan cara mengeluarkan surat peringatan, dan 7 tindakan pembubaran," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah‎ dalam keterangan tertulis tersebut.

Terdapat pula pasangan calon yang terinfeksi Covid-19 di 4 wilayah yaitu Sidoarjo, Surabaya, Trenggalek dan Malang. Sedangkan untuk penyelenggara, satu Komisioner KPU Gresik terinfeksi Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

Sementara hasil pemantauan praPilkada di Sumatera Barat, Komnas HAM mendapati lemahnya pengawasan kedisiplinan warga agar menggunakan masker di tempat-tempat umum di Kota Bukit Tinggi, ‎ Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kota Padang.

Baca Juga: Berikut Raihan Suara Sementara Artis yang Bertarung dalam Pilkada Serentak 2020

Terkait Protokol Kesehatan, berdasar keterangan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumatera Barat, terdapat 158 teguran tertulis yang terdiri dari 129 teguran untuk kampanye Pilgub dan 129 teguran untuk kampanye Pilwako dan Pilbup yang melanggar protokol kesehatan.

Lebih lanjut, sebanyak 109 kegiatan kampanye dibubarkan yang terdiri dari 27 kampanye Pilgub dan 82 kampanye Pilwako/Pilbup.

Sedangkan di wilayah Sulawesi Tengah, ‎terdapat tujuh kasus pelanggar protokol kesehatan saat kampanye di Kabupaten Toli Toli. Pelanggaran itu dilakukan oleh sejumlah pasangan calon bupati dan wakilnya.

Baca Juga: 10 Desember DIperingati sebagai Hari HAM Sedunia, Begini Sejarahnya

Terdapat pula satu pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur yang pada saat pertemuan jumlah massa yang hadir melebihi ketentuan, yakni lebih dari 50 orang dan tidak menggunakan alat pelindung diri.

Jumlah kasus kumulatif Sulawesi Tengah sendiri, berdasarkan Kementerian Kesehatan RI, per 7 Desember 2020 mencapai 2.197 kasus.

Berdasarkan data dan informasi tersebut, Komnas HAM mengambil sejumlah kesimpulan seperti masih ‎tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada tahap kampanye berpotensi terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan karena kemungkinan terjadinya penumpukan massa.

Baca Juga: Tayang di Bioskop TransTV malam ini, 9 Desember 2020, Film Action The Expandables 3

Selain itu, ada juga potensi persebaran (Covid-19) baik kepada penyelenggara dan pemilih karena tidak semua pihak yang berada di lokasi TPS, terutama para saksi-saksi dari pasangan calon melakukan rapid test terlebih dahulu.

Potensi hilangnya hak pilih bagi kelompok rentan terutama para tahanan dan warga binaan di Rutan dan Lapas karena persoalan perekaman KTP elekronik, pasien rumah sakit dan pasien Covid-19 karena keterbatasan alat pelindung diri juga bisa terjadi.

Risiko penularan pun mengintai karena hanya tersedia satu baju hazmat/TPS bagi KPPS yang akan menuju lokasi rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: Indonesian Idol Berduka, Kontestan Ini Meninggal Dunia Karena Penyakit Jantung

Penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit memang telah dilakukan. Akan tetapi, kondisi faktualnya kini adalah kenaikan pasien Covid-19 dan pengendalian yang belum maksimal di berbagai daerah, termasuk di wilayah penyelenggaraan Pilkada.

Komnas HAM pun merekomendasikan KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda harus memastikan bahwa protokol kesehatan diimplementasikan dalam seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan, terutama saat pencoblosan dan perhitungan suara.

KPU pun mesti memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan dengan standar protokol kesehatan yang ketat, ‎proses Pilkada dilakukan dengan prinsip free and fair election, dan sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan dan legitimate dan hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP hak tetap terpenuhi.***(Bambang Arifianto/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah