Lupa Status Buronan, Mantan Kades Ini Datang ke TPS, Lalu Diciduk Kejari Karawang

- 10 Desember 2020, 08:10 WIB
ilustrasi penangkapan buronan
ilustrasi penangkapan buronan /Pixabay/

MUDANESIA - Niat baik untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Karawang, malah berakhir nahas.

Adang Rasman bin Oki Mulyana tidak menyadari bila ia masih diincar oleh aparat yang berwenang, yaitu Kejaksaan Negeri Karawang.

Mantan Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran ini, sebetulnya seorang terpidana yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 2017. Adang divonis dua tahun penjara.

Baca Juga: Tidak Kenal Calon, Warga di Perbatasan ini Asal Coblos Surat Suara di Pilkada Serentak 2020

Adang Rasman memang telah diincar tim Kejari karena merupakan terpidana pemalsuan surat kematian warganya 2008 silam.

Setelah menerima putusan, Adang malah kabur ke daerah Tasikmalaya. Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dengan artikel berjudul: "2 Tahun Kabur, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Usai Gunakan Hak Pilihnya," Adang Rasman bin Oki Mulyana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Karawang, seusai memberikan hak suaranya di TPS 002 desa setempat.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Karawang 2020, Adang pulang ke kampung halamannya untuk memberikan hak suaranya kepada salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Raihan Suara Bobby dan Gibran Unggul, Jokowi Bisa Ciptakan Rekor Anak dan Mantu Kepala Daerah

"Keberadaan terpidana tercium oleh kami setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Informasi itu kami terima dari Bawaslu Karawang," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Rabu siang (9/12/2020).

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x