MUDANESIA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya Muhammad Rizieq Sihab tersebut, diduga ada pelanggaran protokol kesehatan karena dihadiri ribuan simpatisan dan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Muhammad Rizieq Shihab, juga ada lima orang dari panitia acara yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Ketua panita HU, sekertaris panitia A, MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan, SL sebagai penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara.
Baca Juga: Teddy Bicara Harta Gono-Gini, Sule: Datang ke Saya dan Minta Mau Berapa?
"Rizieq dikenakan pasal berlapis, Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Yusri dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Dadang Sahrul Unggul Sementara, Hentikan Kejayaan 'Dinasti' Obar Sobarna
Yusri juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegasnya.****