MUDANESIA - Polrestabes Bandung memburu tujuh anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja.
Akibat dari penganiayaan di Jalan Ir H Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, itu, korban bernama Sanu Sundani (17) meninggal dunia.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penganiayaan itu bermula dari dua kelompok geng motor yang saling berselisih.
Baca Juga: Terungkap! Dua Laskar FPI Tewas Saat Baku Tembak di Tol Jakarta-Cikampek
Perselisihan itu pun berkembang, kemudian salah satu geng motor melakukan pengejaran terhadap anggota dari geng motor yang lain.
"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker," kata Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2020 lalu. Polrestabes Bandung telah menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan, yakni MT (18) dan RR (20).
Baca Juga: Sinopsis Film Bad Boys II Dibintangi Will Smith di Bioskop Trans TV 14 Desember 2020
Keduanya dikenakan pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman paling lama 15 tahun penjara.