Hati-Hati Berinvestasi, Sudah Banyak Situs Pialang Berjangka Diblokir Pemerintah

- 15 Desember 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi pemblokiran situs.
Ilustrasi pemblokiran situs. /Puxabay/Mocho

MUDANESIA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa sepanjang November 2020 terdapat 1.143 domain situs entitas tak berizin yang telah dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Teranyar, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang
perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.

Baca Juga: Tawaran Risma Jadi Mensos, DPC PDIP Surabaya Sebut Itu Kewenangan Presiden Jokowi

Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tegasnya sebagaimana dikutip Mudanesia dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Kota Cimahi Tidak Terapkan PSBB Proporsional, Tapi Pertimbangkan Terapkan Ini

Dengan temuan ini, kata dia, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan,
pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah