MUDANESIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa seputar kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, yang menyeret nama Habib Rizieq. Ia datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Rabu, 16 Desember 2020.
Ketika mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kepala Daerah yang akrab disapa Kang Emil itu langsung diminta petugas memasuki ruang gelar besar di lobi gedung.
Selain Emil, 2 anggota FPI (Front Pembela Islam) yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan di Megamendung juga hadir sesaat sebelum Ridwan Kamil tiba.
Baca Juga: Diperiksa Polda Jabar Tentang Kerumunan di Megamendung Bogor, Emil Tak Banyak Berkomentar
Ke-2 anggota FPI itu yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan yang kini diperiksa sebagai saksi. Mereka didampingi 2 pengacara dari FPI yakni Sugito Atmo Prawiro, dan Aziz Yanuar.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul:"Usai Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Bertanggung Jawab atas Kerumunan Massa HRS," Emil meminta Menkopolhukam Mahfud MD ikut bertanggung jawab atas awal dari semua kekisruhan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS).
Emil mengatakan penjemputan HRS dimulai atas statement Mahfud tentang bolehnya penjemputan HRS tersebut.
Baca Juga: Hati-hati! Kotak Amal di Masjid Ternyata Ada yang Digunakan Mendanai Aktivitas Terorisme
Berikut diungkapkan Ridwan saat diwawancarai seusai diperiksa selama 1,5 jam di Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu, 16 Desember 2020.