Mulai 18 Desember 2020, Aturan Baru Diterapkan Keluar Masuk DKI Jakarta, Siapkan Hasil Rapid Test!

- 17 Desember 2020, 13:06 WIB
Rapid Test Antigen.
Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

MUDANESIA - Untuk menahan lonjakan persebaran Covid-19, DKI Jakarta menetapkan aturan baru yang mulai diberlakukan pada 18 Desember 2020. Aturan tersebut mengatur masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta.

Mereka yang keluar masuk DKI Jakarta diwajibkan menyertakan hasil tes cepat (rapid test) antigen.

Aturan tersebut mulai berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: 'Imperfect: The Series' Segera Tayang, Nonton Bajakan, Ernest: Gw Sumpahin Earphone Lo Nyetrum!

Aturan itu berlaku untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

Dikutip dari PRFMNews.com dengan artikel berjudul:"Mulai Besok 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen," rapid test itu menjadi kebijakan nasional.

"Artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Bertanggung Jawab atas Kepulangan HRS, Netijen: Bentuk Tanggung Jawabnya Apa?

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," tambah dia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah