Libur Natal dan Tahun Baru, Gubenur Wayan Koster Pastikan Objek Wisata di Bali Boleh Buka

- 22 Desember 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi - Objek wisata di Bali boleh dibuka dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi - Objek wisata di Bali boleh dibuka dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru. /Kemenparekraf

MUDANESIA - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, objek-objek wisata di Bali diboleh buka. Dengan catatan, tetap harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa 22 Desember 2020.

"Boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kan semua dibuka, tidak ada yang ditutup," kata Wayan Koster, dikutip Mudanesia dari Antara.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu! Berikut 3 Hadist Rasulullah Berkisah Kemuliaan Seorang Ibu

Menurut Wayan Koster, Dinas Pariwisata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah ada komitmen dengan para pengelola objek wisata. Bahkan, sudah ada Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak," ujar Wayan Koster, yang pernah menjadi anggota DPR tiga periode itu.

Selain itu, Wayan Koster juga sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan pihak desa adat yang wilayahnya menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud.

Baca Juga: WOM Finance Berbagi Kasih Natal dengan Panti di Bandung

Yang jelas, ujar dia, tempat wisata di Bali untuk libur Natal dan Tahun Baru tidak ditutup, asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Terkait wacana pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara mulai 1 Januari 2021, Wayan Koster menyatakan belum ada kepastian, karena masih menunggu hasil evaluasi pada Desember 2020.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan, sudah 875 usaha pariwisata di daerah setempat yang mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sebagai bentuk kesiapan menyambut kunjungan wisatawan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sebelum Menikahi Canti Tachril, Adipati Dolken Harus Penuhi Syarat Ini

"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya wisatawan yang datang ke Bali sangat memperhatikan dari sisi kesehatan, higienitas dan juga kelestarian lingkungan," ucapnya.

Dari 875 usaha pariwisata yang telah mengantongi sertifikat tersebut rinciannya yakni sebanyak 536 hotel, 75 restoran, 5 desa wisata, 83 daya tarik wisata, 20 ruang hiburan umum, 7 mall, 40 usaha transportasi, 73 travel, 35 wisata tirta, dan 1 kawasan wisata.

I Putu Astawa menambahkan, dari sejumlah hotel maupun usaha pariwisata yang disertifikasi tersebut, bahkan banyak yang penerapan protokol kesehatannya sudah lebih jauh dari yang distandarkan pemerintah.

Baca Juga: Mantap! Resolusi 2021: Mau Ganti HP? 5 HP ini Siap Dibungkus di Pengujung 2020, loh!

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi meliputi dari sisi kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety) dan kelestarian lingkungan (environmental sustainability).***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x