MUDANESIA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut narkoba jenis sabu sebanyak 201 kilogram yang disita dari Hotel Wir, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan bagian dari sindikat jaringan Timur Tengah.
Polda Metro Jaya menemukan kode yang sama dengan kasus pada 31 Januari 2020 di Serpong. Saat itu, polisi menembak mati pelaku. Dalam paket yang disita terdapat kode angka '55'.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional yang berencana mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Pastikan Belasan Juta Paket Bansos Covid-19 Sampai, Anggota Komisi IX: Bu Risma Kurangi Marah-marah!
Polisi terus mendalami kasus ini. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.
"Ini masih kita dalami semua, karena ini baru. Yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol. Yusri Yunus, Rabu, 23 Desember 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Polres Cimahi Tegaskan Bakal Bubarkan Kerumunan Massa Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Setelah menangkap dua pelaku, polisi menangkap 8 pelaku lainnya. Sehingga jumlah sementara pelaku yang ditangkap sebanyak 10 orang.