Cek! Ini Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Pada 2021

- 26 Desember 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai Rp300.000.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai Rp300.000. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman/

Subsidi gaji merupakan program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta. Pemerintah akan memberikan BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja.

Penerima bantuan langsung tunai subsidi gaji harus memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), aktif dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program yang dibentuk oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Baca Juga: CIHUY! CAIR! Cek KTP Online di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp2,4 Juta, BLT UMKM Tahap 2

Peserta program ini akan diberikan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta untuk setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan dana dengan total Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar harus melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat administrasi, berusia diatas 18 tahun yang sedang tidak bersekolah maupun kuliah.

Bantuan Langsung Tunai UMKM

Pemerintah juga membantu para pelaku usaha UMKM melalui program dana hibah atau BLT UMKM. Setiap pelaku UMKM akan mendapatkan Rp 2,4 juta yang akan ditranfser melalui rekening.

Baca Juga: Bencana Alam Longsor di Lembang, Empat Orang Tertimbun, Seorang Lagi Masih Belum Ditemukan

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah