Tidak hanya disitu, setelah melakukan karantina selama hari. WNA kembali diwajibkan melakukan test PCR.
Apabila hasilnya negatif baru bisa melakukan kegiatan dan perjalannya di Indonesia.
Baca Juga: Jika Ada 10 Ribu Unit GeNose, Indonesia Mampu Tes 1,2 Juta Per Hari, Terbanyak di Dunia
Disebutkan Retno, aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.
Tidak hanya bagi WNI, aturan yang sama juga diberlakukan pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)