Polisi Tangkap Pelaku Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Masih di Bawah Umur

- 1 Januari 2021, 19:26 WIB
Pelaku pelecehan lagu 'Indonesia Raya' telah ditangkap polisi.
Pelaku pelecehan lagu 'Indonesia Raya' telah ditangkap polisi. /Pixabay/kopikeeran

MUDANESIA - Kurang dari sepekan, pelaku pengunggah video parodi lagu Indonesia Raya berhasil diketahui dan ditangkap.

Dua orang pelaku yang masih di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian di dua negara yang berbeda.

Seorang pelaku berinisal NJ yang masih berusia 11 tahun diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Baca Juga: CEK dengan NIK KTP, Anda Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin COvid-19 Gratis Tahap Pertama atau Tidak

NJ diketahui merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menetap di Malaysia karena mengikuti orangtuanya.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel yang berjudul:"Ungkap Motif Pelaku Membuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri: Balas Dendam," pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MDF yang masih berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.

Bareksrim Polri menjelaskan motif awal pelaku MDF melakukan tindakan yang mengundang kecaman dari masyarakat Indonesia tersebut.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan FPI: Laporkan Kalau Menemukan Kegiatan, SImbol, dan Atribut FPI!

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangannya, Jumat, 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x