MUDANESIA - Bantuan sosial tunai (BST) akan mulai disalurkan pada 4 Januari 2021. Sebanyak 10 juta penerima akan mendapatkan Rp300 ribu.
Unruk mendapatkan BST, masyarakat calon penerima harus menyiapkan sejumlah persyaratan dan berkas.
Beberapa berkas harus disiapkan jika akan mencairkan bantuan BST di kantor pos.
Baca Juga: HAPUS Adobe Flash Player di Komputer Anda, 12 Januari 2021 Mulai Diblokir
Adapun berkas persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan.
Baca Juga: DKI Jakarta Pertahankan KBM Tetap Dari Rumah, Kadisdik: Prioritas Utama Kesehatan dan Keamanan