Karya Jurnalistik Tidak Masuk Sebagai Sasaran Maklumat Kapolri

- 2 Januari 2021, 20:54 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri. /Foto/Humas Polri

 

MUDANESIA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat itu terbit menindaklanjuti Keputusan Bersama (SKB) mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Salah satu isi Maklumat Kapolri itu adalah pasal 2d bahwa masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website dan media sosial.

Baca Juga: Vietnam Temukan Varian Virus Covid-19, Pembawanya Warga yang Kembali dari Inggris

Menanggapi hal itu, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut Pasal 2d maklumat itu karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, tapi saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Papa Surya: Kenapa Al Sembuyikan Perasaannya? di Ikatan Cinta, Streaming di Sini

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x