Catatan Hitam Akhmad Sayuti, Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

- 4 Januari 2021, 10:00 WIB
Hakim Akhmad Sayuti, hakim tunggal sidang praperadilan Rizieq Shihab
Hakim Akhmad Sayuti, hakim tunggal sidang praperadilan Rizieq Shihab /

MUDANESIA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk Akhmad Sayuti sebagai hakim tunggal sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Hakim tunggal ini berwenang untuk memeriksa dan memutuskan isi dari gugatan. Sidang praperadilan harus diputus selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 hari.

Yang diputuskan oleh hakim di sidang praperadilan sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Tenaga Kesehatan Bukan Vaksin Uji Klinis, Cermati Perbedaan Kemasannya

Selain itu kewenangan hakim tunggal memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Juga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Berbicara soal hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Rizieq Shihab, ada hal-hal yang menarik. Akhmad Sayuti merupakan sosok yang cukup kontroversial di kalangan wartawan. Hakim Akhmad Sayuti memiliki catatan hitam lantaran pernah mengusir wartawan dari ruang sidang.

Peristiwa pengusiran wartawan itu terjadi saat Akhmad Sayuti menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan. Akhmad Sayuti mengusir lantaran wartawan tidak mengenakan ID Card khusus dari pengadilan.

Baca Juga: Natuna Diklaim China, Prabowo Pilih Jalan Damai: China Negara Sahabat

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dijadwalkan akan mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Shihab, pukul 09.00 WIB hari ini.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah