MUDANESIA - Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shibab tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, digelar hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Adapun gugatan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Gugatan ini dilayangkan Kuasa Hukum selain untuk Rizieq Shihab juga bersama dengan empat orang lainnya yang ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspadai Hujan Siang Jelang Sore di Wilayah Jawa Barat
Sidang ini untuk mendengar pembacaan permohonan atas nama Rizieq Shihab. Sidang praperadilan harus diputus dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, sebab, apabila masa praperadilan telah gugur, keberatan yang dipermasalahkan tetap bisa disampaikan pada saat pemeriksaan pokok perkara.
Seiring dengan recana persidangan itu, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno meminta Kepolisian untuk membantu pengamanan persidangan.
"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko," papar Suharno.
Baca Juga: Banyak Pengendara Sunmori Berkerumun di Lembang, Polres Cimahi Beri Pelajaran
Suharno menjelaskan permintaan pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.