Rizieq Shihab Perdana Jalani Gugatan Praperadilan, Apa Saja yang Bisa Digugat? Simak Penjelasannya

- 4 Januari 2021, 08:15 WIB
Maunya Apa? Pendukung Habib Rizieq Menolak Jalani Rapid Test Saat Diamankan Polda Metro Jaya
Maunya Apa? Pendukung Habib Rizieq Menolak Jalani Rapid Test Saat Diamankan Polda Metro Jaya /


MUDANESIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 4 Januari 2021.

Rizieq dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penghasutan dan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta sesaat setelah kepulangannya dari Arab Saudi.

Gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Adapun gugatan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT BFI Membuka Kesempatan Kerja untuk Lulusan D3

Pihak kuasa hukum Rizieq belum mengumumkan pokok-pokok dan objek gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Hakim tunggal ini berwenang untuk memeriksa dan memutuskan isi dari gugatan. Sidang praperadilan harus diputus selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 hari.

Yang diputuskan oleh hakim di sidang praperadilan sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan:

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspadai Hujan Siang Jelang Sore di Wilayah Jawa Barat

1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x