KPK Periksa Hutama Yonathan, Telusuri Uang Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna

- 6 Januari 2021, 09:57 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Baca Juga: 15 Daerah di Jawa Barat Lanjutkan Program Belajar Dari Rumah, Kadisdik: Awal Februari 2021 Evaluasi

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasa; 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah