Buktikan Kooperatif, Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Datang Sejam Lebih Awal

- 8 Januari 2021, 13:10 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel lakukan swab test sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia atau Gisel lakukan swab test sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@gisel_la

MUDANESIA - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, tersangka kasus dugaan pornografi dalam video syur durasi 19 detik dipastikan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Gisel sempat mangkir dalam pemeriksaan pertama karena urusan keluarga. Sementara pemeran pria dalam video syur itu, MYD atau Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu hadir dalam pemeriksaan pertama.

Seperti diungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Januari 2021, Gisel mengatakan akan kooperatif selama pemeriksaan.

Baca Juga: Jadi Orang Terkaya di Dunia, Elon Musk: Membutuhkan Modal Banyak untuk Bangun Kota di Planet Mars

"Dan dalam hal ini saya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekali lagi saya ucapkan Terima kasih dan Tuhan memberkati," tukasnya.

Dijadwalkan untuk diperiksa pukul 10.00 WIB, Gisel membuktikan janjinya dengan datang lebih awal pada pukul 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa, polisi memastikan Gisel dalam kondisi sehat. Gisel dinyatakan non-reaktif COVID-19 berdasar pada hasil tes usap atau swab test antigen oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Baca Juga: Waduh, 14 Tahanan KPK Positif Covid-19

"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya non-reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Bukan hanya tes COVID-19, polisi juga melakukan tes kesehatan umum demi memastikan orang yang diperiksa penyidik tidak dalam keadaan sakit dan layak mengikuti jalannya pemeriksaan.

"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," kata Yusri.

Baca Juga: Pilih Teknik Sipil dalam SNMPTN 2021, Simak 12 Pilihan Karir dan 14 Kampus yang Terakreditasi A

Atas kasus video asusila ini, polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) tersangka sebagai pemeran pria dalam video syur yang viral itu.

Yusri mengatakan, Gisel mengaku video itu dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Saat pembuatan video itu, Gisel juga mengaku dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Jangan Tergesa-gesa Tinggalkan Masjid, Berikut Doa yang Mustajab Dipanjatkan Setelah Salat Jumat

"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah