Akhirnya, Setelah Diskusi Panjang, MUI Menyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

- 8 Januari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac /Pixabay/

MUDANESIA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil rapat terkait vaksin Covid-19 Sinovac pada Jumat, 8 Januari 2021. Komisi Fatwa MUI menyimpulkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac sudah mendapat status suci dan halal.

Ketua harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan sidang digelar selama hampir dua jam yang diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

“Kemudian yang terkait aspek kehalalan setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science China yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma, hukumnya suci dan halal,”ujar ketua MUI Asrorun Niam dalam jumpa pers.

Baca Juga: RSUD Cililin Digeruduk Warga yang Protes Anggota Keluarga Disebut Meninggal Positif COVID-19

Selain itu, Asrorun Niam menyatakan MUI belum mengeluarkan fatwa lengkap mengenai vaksin Sinovac dan masih menunggu status keamanan penggunaan vaksin tersebut dari BPOM.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah aman atau tidak maka fatwa akan melihat aspek ketoyyiban tersebut,” ujarnya.

Vaksin Sinovac, untuk saat ini merupakan satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang akan didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Menakjubkan, Elon Musk Salip Jeff Bezos dalam Semalam, Simak 12 Fakta Perjalanan Hidupnya

Minggu depan, rencananya akan ada 15 juta bahan baku vaksin yang tiba di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x