Aturan Larangan Masuk ke Indonesia Diperbaharui dan Diperpanjang Sampai 25 Januari 2021

- 15 Januari 2021, 04:44 WIB
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021).
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021). /Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

MUDANESIA - Untuk mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbarui aturan untuk masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021.

Aturan tersebut berlaku bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikutip di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021, peraturan pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Baca Juga: Catat, Mulai 17 Januari 2021 Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif di Enam Ruas Tol

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Diserang Influencer, Raffi Ahmad Minta Maaf tidak Patuhi Prokes Usai Divaksin

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.

Adapun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan.

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak 15 Januari 2021, Leo Berhentilah Mencoba, Virgo Mulai Dari Sini Sekarang

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Lalu pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri.

WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. Sementara WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Kemendag Buka Kesempatan Bergabung Bagi Lulusan Desain Grafis

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Vakum Selama Satu Tahun, Teza Sumendra Rilis Lagu Berjudul Rekreasi, Berikut Liriknya

Sementara bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah