Wisata Garut Dibuka Kembali, Sanksi Bagi Pelanggar Masih Tunggu Surat Edaran Bupati

- 25 Januari 2021, 21:25 WIB
Warga melintas di sekitaran Jembatan Kuning Kamojang, Ibun, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.**
Warga melintas di sekitaran Jembatan Kuning Kamojang, Ibun, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.** /dok.PRFM

MUDANESIA - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali membuka tempat wisata untuk umum meski masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Tempat wisata itu mensyaratkan kewajiban mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan orang.

Bahkan Pemkab Garut menyebut akan mengawasi secara khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tambah 9.994 Orang yang Positif, Indonesia Menuju 1 Juta Kasus Covid-19

"Memang telah dibuka, tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, Senin 25 Januari 2021 sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah memperpanjang waktu PPKM sampai 8 Februari 2021 di Kabupaten Garut untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Dear Mahasiswa Asal Jawa Barat, Bersiaplah Berburu Beasiswa JFL Pemprov Jabar untuk D3, D4, S1, S2, dan S3

Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia, berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x