MUDANESIA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna tak keberatan dengan ancaman sanksi pencopotan kepala daerah dari jabatannya bila gagal dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Hampir semua daerah kasus Covid-19 sedang mengalami kenaikan. Instruksi Mendagri sudah jelas, pasal dan pelanggarannya jelas. Pada dasarnya saya tidak keberatan karena kebijakan ini tentu tujuannya baik, bagaimana agar pandemi bisa ditekan dan segera berakhir," ujar Ajay, Sabtu (21/11/2020).
Agar tidak termasuk kepala daerah yang dicopot karena dinilai melanggar penegakan prokes dirinya melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Ingat, Sekarang Bikin KTP Enggak Harus ke RT RW, Ini Syaratnya!
"Kita berlakukan PSBM dengan minta ketegasan wilayah tidak menerima tamu dari luar daerah, ini masih pandemi jadi semua harus menahan diri," katanya.
Ajay mengaku salah satu sumber penyebaran Covid-19 yang masih sulit dihilangkan yakni kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah terutama ketika ke pusat perbelanjaan atau berwisata.
"Sekarang yang hajatan sulit dilarang, belanja, wisata. Sebetulnya ada aturan harus minta izin dulu kalau hajatan, terutama pembatasan tamu jangan sampai tempat sempit lalu memaksakan diri. Apalagi kalau tamu dari luar daerah ikut hadir," jelasnya.
Baca Juga: Petugas Damkar Cimahi Susah Payah Evakuasi Kaki Ibu yang Terperosok ke Saluran Drainase
Perizinan kegiatan masyarakat terutama ketika diketahui bakal menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak pun akan diperketat.