Sherina mengaku terganggu dengan kabar tersebut. Ia yakin masyarakat juga merasakan hal yang sama.
"Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus-menerus terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Sherina juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah melanggar beberapa aturan Undang-Undang di Indonesia.
"Pertama, karena kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI, diantaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai rumah potong hewan,"
Ia juga mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh pemerintah untuk menghukum sang pelaku.
"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia, karena saya percaya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral, kasus ini sedang didampingi oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara untuk pelaporannya, dan saya Sherina mendukung penuh aparat hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tutup Sherina dalam video tersebut.***