Bupati Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama 2 Pekan, Kecuali yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

- 6 Februari 2021, 08:09 WIB
Pesta pernikahan
Pesta pernikahan /Pexels.com/

MUDANESIA - Untuk yang akan merencanakan menikah dalam dua pekan ini di Kabupaten Bogor, baiknya tanpa resepsi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Namun, bagi yang sudah menyebarkan undangan pernikahan dan mengantongi surat izin dari satgas kabupaten, resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor masih boleh diselenggarakan.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 6 Februari 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Aturan tersebut ia terbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan COVID-19 oleh satgas nasional.

Baca Juga: Tersiar Kabar Jakarta Lockdown, Kemenkes Minta Warga TIdak Panik dan Beberkan Kebenarannya

Menurutnya, surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu salah satunya untuk memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah