Cegah Kasus Helena Lim Berulang dalam Program Vaksinasi Nasional, Ombudsman Panggil Dinkes DKI Jakarta

- 16 Februari 2021, 10:22 WIB
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin saat vaksinasi COVID-19 Sinovac di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, Sulawesi Utara, Senin 15 Februari 2021.
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin saat vaksinasi COVID-19 Sinovac di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, Sulawesi Utara, Senin 15 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Stenly Pontolawokang/

MUDANESIA - Pemberian vaksinasi sudah diatur bagi siapa saja dan waktunya. Tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien covid-19 diberikan lebih dulu.

Setelah tenaga kesehatan, pemberian vaksinasi yang masuk ke program nasional 2021, diberikan pada petugas publik seperti TNI, Polri, tenaga pendidik, dan aparat hukum.

Giliran berikutnya adalah golongan lansia, masyarakat rentan, dan masyarakat lainnya.

Baca Juga: Jadi Duta Foster Care, Ridwan Kamil Ajak Keluarga Mampu Sebagai Orang Tua Asuh Anak-anak Yatim Piatu

Namun pada praktiknya, ada saja kebocoran yang terjadi. Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam golongan prioritas telah menerima vaksin. Bahkan si penerima memamerkannya di media sosial.

Seperti kasus Helena Lim yang mengaku telah divaksin dengan jatah tenaga kesehatan karena dia memiliki apotik.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho akan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait polemik vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kembali Cair, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id, Kalau Ada, Segera Cairkan BST Rp300 Ribu di Kantor Pos

Teguh menyebutkan, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti akan diperiksa pada Rabu, 17 Januari 2021 besok.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah