Presiden Jokowi Cabut Perpres yang Mengatur Izin Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 15:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.

Baca Juga: Koleksi Hewan Peliharaan Terbaru Menteri BUMN Beli dari Office Boy, Erick Thohir: Lagi Tren Katanya

Said pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.***

 

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah