Ini Penjelasan Pemerintah Terapkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021

- 27 Maret 2021, 11:16 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Twitter/@setkabgoid
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Twitter/@setkabgoid /

MUDANESIA - Pemerintah telah menetapkan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini juga diterapkan di tahun 2020, ketika wabah virus Covid-19 di awal-awal masa pandemi.

Larangan aktivitas mudik ini diterapkan untuk mengurangi risiko penularan juga memperlancar program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Janji Melulu Mau Kembalikan Aset yang Dititipkan, Rizky Febian Akhirnya Melaporkan Teddy Pardiyana

Baca Juga: Wajib Diketahui, Deretan 6 Buah dan Sayur Paling Kotor di Swalayan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan larangan aktivitas mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi diterapkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali,” ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Muhadjir mengatakan pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ibu-ibu Ciptagelar Menyaksikan Ikatan Cinta di Dapur, Kang Emil: Saya Belum Nonton, Seru?

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah