Aa Umbara Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Netizen Ceramah Karma Sampai 7 Keturunan

- 1 April 2021, 19:40 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/

MUDANESIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Selain Aa Umbara, dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan.

Menurut Pimpinan KPK Alex Marwata, ketiga tersangka diduga diuntungkan dari fee proyek sebesar 6 persen dari nilai anggaran.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat: Fee 6 Persen, Aa Umbara dan Anaknya Dapat Untung Rp3,7 Miliar

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana pandemi Covid-19 refocusing anggaran pada belanja tidak terduga. Pada April 2020, ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG, terkait kesediaan pengadaan paket bahan pangan.

Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. AUS memerintahkan Dinas Sosial menunjuk MTG. Pada Mei 2020, AW menemui AUS minta turut diikutsertakan menyediakan paket.

Pembagian bantuan sosial berupa jaring pengaman sosial dan Bansos PSBB dilakukan 10 kali pada April-Agustus 2021. Total anggaran Rp52,1 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bansos COVID-19

Paket yang disediakan AW sebesar Rp36 miliar dan MTG Rp15,8 miliar.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x