Aa Umbara Ditetapkan Tersangka Bansos Pandemi, Ridwan Kamil: Melukai yang Berjuang Membereskan COVID-19

- 3 April 2021, 15:21 WIB
*Caption:* Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembicara dalam Munas ke-XIV BEM Seluruh Indonesia, di kampus Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Selasa 30 Maret 2021.
*Caption:* Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembicara dalam Munas ke-XIV BEM Seluruh Indonesia, di kampus Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Selasa 30 Maret 2021. /Biro Adpim Jabar/Pipin/

MUDANESIA - Penetapan status tersangka terhadap Aa Umbara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah deretan kepala daerah di Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatinannya dengan status yang kini disandang Aa Umbara.

Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 11,5 Juta Dokumen Pengemplang Pajak dan Cuci Uang Bocor di Panama Papers Termasuk Indonesia

"Satu, saya sangat sedih dan prihatin. Kedua, juga kasusnya karena terkait bansos juga menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Ridwan Kamil atau Kang Emil, pada Jumat, 2 April 2021.

Kang Emil meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap fokus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Tidak adanya kepala daerah definitif akan segera ditindaklanjuti segera.

Kang Emil juga berpesan agar kepala daerah tidak mudah tergoda dengan adanya anggaran yang besar. Anggaran yang besar harus dikelola dengan baik tepat sasaran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 224: Penderitaan Elsa Kado Indah 6 Bulan Pernikahan Andin dan Aldebaran?

"Harusnya fokus di tataran kebijakan saja. Pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," ucap dia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah