Sejarah Hari Ini: 11,5 Juta Dokumen Pengemplang Pajak dan Cuci Uang Bocor di Panama Papers Termasuk Indonesia

- 3 April 2021, 10:26 WIB
Sejarah hari ini: Panama Papers yakni kebocoran data dokumen klien Mossack Fonseca, firma hukum asal Panama.
Sejarah hari ini: Panama Papers yakni kebocoran data dokumen klien Mossack Fonseca, firma hukum asal Panama. /Instagram @booksbymarta/

MUDANESIA - Sejumlah peristiwa penting terjadi pada tanggal 3 April. Salah satu peristiwa bersejarah di tanggal 3 April 2016 itu, Panama Papers yakni kebocoran data dokumen klien Mossack Fonseca, firma hukum asal Panama.

Kebocoran ini menghebohkan juga di Indonesia karena ada sejumlah perusahaan Indonesia tertulis di dokumen itu yang mengungkap adanya skandal upaya pengemplangan pajak serta pencucian uang.

Sejumlah nama beken dunia termasuk Indonesia disebut ikut dalam Panama Papers. Mulai dari politisi, pengusaha nasional, hingga pejabat ada di dalam daftar itu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 224: Penderitaan Elsa Kado Indah 6 Bulan Pernikahan Andin dan Aldebaran?

Panama Papers adalah 11,5 juta dokumen yang bocor dari database firma Mossack Fonseca yang berbasis di Panama, Amerika Latin. Rentang waktu dokumen berukuran 2,6 terabita ini mencakup periode 1970-an hingga 2015.

Ukuran dokumen yang dibocorkan ini mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB), Offshore Leaks (260 GB), Loux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB), mencantumkan 214.000 perusahaan, dengan folder terperinci untuk setiap perusahaan cangkang yang berisi surel, kontrak, transkrip, dan dokumen pindaian.

Dokumen ini memuat nama pengguna jasa Mossack Fonseca di seluruh dunia untuk pemindahan uang di negara-negara tax haven. Pemindahan uang ini sering dipakai untuk mengemplang pajak dan mencuci uang.

Baca Juga: Bantah BMKG, Peneliti ITB Ungkap Petir Jadi Penyebab Kebakaran di Pertamina Balongan, Berikut Penjelasannya

Dari Indonesia, tercatat 803 nama pemegang saham, 10 perusahaan, 28 perusahaan cangkang, dan 58 nama pihak terkait. Beberapa nama termasuk dalam kategori yang melakukan penghindaran pajak.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x