MUDANESIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama anaknya, Andri Wibawa selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021. Artinya, dua pekan pertama puasa Ramadan, tidak dihabiskan bersama keluarga.
Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 10 April 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, Serta Biaya Perpanjangan
Aa Umbara baru memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Begitu juga anaknya, Andri Wibawa.
Pada panggilan pertama, yakni 1 April 2021, Aa Umbara tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Demikian juga Andri Wibawa.
Totoh Gunawan telah ditahan sesaat setelah statusnya ditetapkan pada 1 April 2021. Sedangkan Aa Umbara dan Andri Wibawa mangkir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan kedua tersangka terlibat dalam pengadaan bantuan sosial tanggap darurat pandemi Covid-19 tahun 2020.