MUDANESIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat.
Aa Umbara Sutisna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.
Selain Aa Umbara, terdapat dua orang lainnya yakni Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Begini Cara Sidang Isbat Menentukan Awal Ramadan 1442 Hijriah
Aa Umbara diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Disampaikan pimpinan KPK, Alex Marwata pada 1 April 2022, saat penetapan 3 tersangka, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana pandemi Covid-19 refocusing anggaran pada belanja tidak terduga.
Pada April 2020, ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M. Totoh Gunawan, terkait kesediaan pengadaan paket bahan pangan.
Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. Aa Umbara memerintahkan Dinas Sosial menunjuk M.Totoh Gunawan.