Unggah Pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI, Kerja Pertama Hengky Kurniawan sebagai Plt Bupati Bandung Barat

- 12 April 2021, 20:23 WIB
Hengky Kurniawan selaku Wakil Bupati Bandung Barat.
Hengky Kurniawan selaku Wakil Bupati Bandung Barat. /instagram.com/hengkykurniawan/

MUDANESIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat.

Aa Umbara Sutisna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Selain Aa Umbara, terdapat dua orang lainnya yakni Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Cara Sidang Isbat Menentukan Awal Ramadan 1442 Hijriah

Aa Umbara diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Disampaikan pimpinan KPK, Alex Marwata pada 1 April 2022, saat penetapan 3 tersangka, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana pandemi Covid-19 refocusing anggaran pada belanja tidak terduga.

Pada April 2020, ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M. Totoh Gunawan, terkait kesediaan pengadaan paket bahan pangan.

Baca Juga: Aldebaran dan Rendi Pertemukan Elsa dan Riki, Bikin Nino Terbakar Cemburu: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. Aa Umbara memerintahkan Dinas Sosial menunjuk M.Totoh Gunawan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah