MUDANESIA - Keluarga Aa Umbara kehilangan dua anggota keluarga yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah melakukan perbuatan korupsi.
Mereka adalah Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa. Pasangan ayah dan anak ini, diduga telah menerima keuntungan dari pengadaan paket untuk menangani pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Aa Umbara diduga menerima keuntungan sebesar Rp1 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial Covid-19. Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,7 miliar.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.
Dari pemaparan KPK, Aa Umbara dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat dengan menunjuk anaknya menjadi salah satu pihak pengadaan paket bansos covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Andri Wibawa mendapatkan proyek pengadaan bansos Covid-19 berupa paket pangan sebesar Rp36 miliar dari total anggaran Rp52,1 miliar.
Baca Juga: Sedihnya, Aa Umbara dan Anaknya Habiskan Awal Puasa Tanpa Keluarga Lainnya
"Bupati Bandung Barat telah melanggar sumpah jabatannya. Seharusnya ia mengawasi agar tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bupati malah ikut terlibat di dalamnya," kata pimpinan KPK Alex Marwata pada 1 April 2021.