Catat Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 2 Hari

- 13 April 2021, 19:00 WIB
Presiden Jokowi : Industri 4.0 Akan Bawa Indonesia Ke 10 Besar Ekonomi Global
Presiden Jokowi : Industri 4.0 Akan Bawa Indonesia Ke 10 Besar Ekonomi Global /Twitter.com/@setkabgoid

Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Baca Juga: Sejarah Hari ini 13 April: Pesawat Lion Air Gagal Mendarat, Berakhir di Perairan Dekat Bandara Ngurah Rai

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah