MUDANESIA - Berikut aturan cuti bersama di tahun 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penetapan cuti bersama pegawai ASN untuk 2021, hanya diberikan selama 2 hari.
Dua hari tersebut yakni pada satu hari di 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.
Dikutip dari unggahan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 13 April, penetapan dua hari cuti bersama hari raya itu disebut dalam diktum pertama.
Sementara pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.