Disidangkan, Wali Kota Cimahi Nonaktif Terima Uang Rp1,6 Miliar Muluskan Perizinan Pembangunan RSU Kasih Bunda

- 14 April 2021, 13:55 WIB
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna.Tak Hanya Ajay, Dua Wali Kota Cimahi Ini Juga Sempat Diseret KPK
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna.Tak Hanya Ajay, Dua Wali Kota Cimahi Ini Juga Sempat Diseret KPK /Instagram/@ajaympriatna/

MUDANESIA - Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan LLRE Martadinata, hari ini, Rabu, 14 April 2021.

Ajay M Priyatna didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.

Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan suap itu diduga diterima Ajay dari Pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan. Sehingga patut diduga pemberian itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatan Ajay yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Riki Paksa Elsa Penuhi Janjinya, Tak Peduli Rumah Tangga Nino Hancur

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Budi.

Di sidang pertamanya ini, penasihat hukum Ajay Muhammad Priatna mengajukan pemintahan status tahanan Ajay yang semula di Polrestabes Bandung menjadi tahanan kota.

"Yang mulia kami selaku penasihat hukum akan mengajukan permohonan penetapan penahanam kota dengan alasan kesehatan," katanya. 

Baca Juga: Istri Tak Pernah Absen Tonton Sinetron Ikatan Cinta Karena Alasan Ini, Surya Saputra: Saya Alasan Terakhir

Atau dipindahkan dari Rutan Polrestabes Bandung ke Rutan Kebonwaru atau Sukamiskin.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x