Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Aa Umbara dan Anaknya Lebaran di Rutan KPK

- 3 Mei 2021, 20:12 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/Instagram

MUDANESIA – Masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan itu juga diberlakukan untuk dua tersangka lainnya yaitu Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan. Namun, masa penahanan akan habis lebih dulu untuk M. Totoh Gunawan.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini: Nino Buka Surat DNA Reyna Aldebaran Kembali Drop?

Penahanan Aa Umbara diperpanjang sejak 29 April sampai 7 Juni 2021 di rutan KPK Gedung Merah Putih. Andri Wibawa juga sama hingga 7 Juni 2021 di kavling C1 Rutan KPK. Sedangkan M. Totoh Gunawan sejak 21 April sampai 30 Mei 2021 di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 3 Mei 2021.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana pandemi Covid-19 refocusing anggaran pada belanja tidak terduga. Pada April 2020, ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M. Totoh Gunawan, terkait kesediaan pengadaan paket bahan pangan.

Baca Juga: Rating Tertinggi Drakor Vincenzo di Akhir Penayangannya, Hanya Dikalahkan 5 Drakor Berikut Ini

Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. Aa Umbara memerintahkan Dinas Sosial menunjuk M.Totoh Gunawan. Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbars minta turut diikutsertakan menyediakan paket.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah