“Jadi, bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19," kata Rukmana.
Sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurutnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB, kemudian pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata dia.
Selain itu, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar COVID-19, termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus COVID-19 pasca-Lebaran.
"Setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Rukmana.***