Imbas Pembatalan, Butuh Waktu 22 Tahun Memberangkatkan Jemaah Haji yang Masuk dalam Daftar Antrean

- 5 Juni 2021, 15:51 WIB
Foto ilustrasi ibadah haji.
Foto ilustrasi ibadah haji. /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id/

MUDANESIA - Tahun ini Indonesia kembali membatalkan keberangkatan jemaah haji. Ini merupakan tahun kedua Indonesia tidak memberangkatkan sejak masa pandemi.

Selain itu, hingga saat ini belum ada informasi dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota yang diberikan bagi negara yang diizinkan mengirimkan jemaah haji.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan butuh waktu sekitar 22 tahun untuk memberangkatkan jemaah haji yang masuk dalam daftar antrean.

Baca Juga: Alur Ikatan Cinta Mulai Bukakan Mata Andin terhadap Kejahatan Elsa, Amanda Manopo Ucapkan Apresiasi

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan keputusan tak memberangkatkan jemaah haji merupakan kebijakan sulit. Menurutnya, keputusan itu mesti diambil demi menjaga keselamatan jemaah di masa pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan keputusan pahit ini adalah pil yang justru menjadi obat untuk kita semua. Bukan sesuatu yang harus kita sesali. Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa berangkat seperti sedia kala," kata Muhadjir.

Berdasarkan keterangan Ketua BPKH Anggito Abimanyu, antrean jemaah haji mencapai 5.017.000 orang. Sementara setiap tahun Indonesia mendapat jatah kuota sekitar 220.000 orang. Tahun ini Indonesia tak mengirim lagi jemaah haji ke Tanah Suci.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 301: Aldebaran Akhirnya Jujur Kepada Andin tentang Jati Diri Reyna

"Jadi jika per tahun kuota haji Indonesia misalkan tetap 220.000 orang, setidaknya memerlukan waktu setidaknya 22 tahun," demikian dikutip dari rilis resmi Kemenko PMK, Jumat, 4 Juni 2021.

Muhadjir mengatakan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan terbesar dalam peniadaan ibadah haji tahun ini. Terlebih, ada ratusan ribu orang yang akan terbang dalam setiap pelaksanaan haji.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah