Pungutan PPN Sembako Akan Semakin Sengsarakan Masyarakat di Masa Pandemi

- 10 Juni 2021, 12:23 WIB
Komisioner BPKN Firman Turmantara menyayangkan pungutan PPN terhadap sembako
Komisioner BPKN Firman Turmantara menyayangkan pungutan PPN terhadap sembako /MUDANESIA / Raden Bagja/

MUDANESIA - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk barang atau jasa yang dikecualikan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan sembilan bahan pokok. 

Hal itu tercantum dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Kebijakan itu tidak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. 

Baca Juga: Kasus Pengadaan Proyek Tanggap Darurat COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, 3 PNS Diperiksa KPK

Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batubara. 

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. 

Baca Juga: Wilayah Kabupaten Bandung Barat Kembali Masuk Zona Merah, Ternyata Ini Penyebabnya

Berikutnya, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah