Direhabilitasi 3 Bulan, Proses Hukum Kasus Ganja Anji Tetap Berjalan

- 25 Juni 2021, 17:15 WIB
Anji akan menjalani rehabilitasi di RSKO akibat kasus narkotika.
Anji akan menjalani rehabilitasi di RSKO akibat kasus narkotika. /ANTARA

MUDANESIA - Erdian Aji Prihartanto alias Anji dibawa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk memulai proses rehabilitasi.

Anji resmi direhabilitasi setelah permohonannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta lewat proses asesmen.

Anji direhabilitasi mulai Jumat, 25 Juni 2021 hingga 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Bosan dengan Hukumannya, Akan Datang 2 Penyelamat Melindunginya

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP alias ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya.

Ronaldo kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba tetap berlanjut. Meski Anji tengah menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Vokalis Band Pop Punk Blink 182 Jalani Kemoterapi, Hoppus: Aku Takut

"Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal bahwa penyidikan yang telah dilakukan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1," tuturnya.

Sementara itu, Anji berharap agar proses rehabilitasi yang dijalaninya berjalan dengan baik dan tanpa kendala.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x